Peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:

  1. Siswa harus hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45.
  2. Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas didampingi oleh guru jam pertama.
  3. Siswa-siswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembiasaan membaca kitab suci, menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca pancasilan dan kegiatan membaca senyap.
  4. Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  5. Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera sekolah dengan tertib.
  6. Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
  7. Siswa-siswi yang berpakaian seragam sesuai ketentuan.
  8. Tidak dibenarkan berkuku panjang atau berwarna, berambut gondrong atau tidak rapi dan berwarna.
  9. Bagi anak-anak wanita dilarang berhias dan memakai perhiasan yang mencolok ke sekolah.
  10. Selalu hormat pada tamu yang hadir di sekolah.
  11. Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.
  12. Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.
  13. Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.
  14. Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.
  15. Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya.
  16. Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.
  17. Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.
  18. Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
  19. Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan sekolah.
  20. Dilarang keras merokok.
  21. Dilarang membawa HP ke sekolah.
  22. Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
  23. Harus menjaga nama baik sekolah di manapun berada.

Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:

Pelanggaran I:

  1. Datang terlambat masuk sekolah.
  2. Keluar kelas tanpa izin.
  3. Piket kelas tidak melaksanakan tugas.
  4. Berpakaian seragam tidak lengkap.
  5. Makan di kelas pada waktu pelajaran.
  6. Membeli makanan pada waktu pelajaran.
  7. Membuang sampah tidak pada tepatnya.
  8. Berhias berlebihan.
  9. Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
  10. Tidak memperhatikan panggilan.
  11. Rambut gondrong bagi laki-laki.
  12. Berada di luar pada waktu pelajaran.

         Sanksi bagi pelanggaran I:

  1. Membuat artikel, tulisan, atau karya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
  2. Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.
  3. Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.
  4. Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.
  5. Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dengan diberi tugas yang harus dikerjakan di rumah dan boleh masuk kembali dengan diantar oleh orang tua.
  6. Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.

Pelanggaran II:

  1. Membuat izin palsu.
  2. Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
  3. Membawa buku atau gambar porno.
  4. Tidak mengikuti upacara.
  5. Mengganggu atau mengacau kelas lain.
  6. Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.
  7. Mencoreti pintu, meja, kursi.
  8. Membawa HP ke sekolah.
  9. Merusak barang atau inventaris sekolah

Sanksi bagi pelanggaran II:

  1. Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.
  2. Melakukan pelanggaran 2 kali orang tua dipanggil ke sekolah dan diskors 3 hari dengan diberi tugas 6 mata pelajaran yang harus dikerjakan.
  3. 3 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan keluar.

Pelanggaran III:

  1. Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.
  2. Mencuri.
  3. Memalak
  4. Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.
  5. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
  6. Merusak atau membakar rapor.
  7. Terlibat dalam penggunaan miras dan narkoba.
  8. Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah

Sanksi bagi pelanggaran III:

  1. Melakukan pelanggaran 1 kali orang tua dipanggil ke sekolah dan siswa diskors 6 hari dengan diberi tugas 12 mata pelajaran yang harus dikerjakan.
  2. Melakukan pelanggara 2 kali, orang tua dipanggil ke sekolah dan siswa diserahkan kembali kepada orangtua.