Peraturan yang harus ditaati oleh para siswa adalah sebagai berikut:
- Siswa harus hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45.
- Berbaris dengan tertib dan diatur oleh ketua kelas didampingi oleh guru jam pertama.
- Siswa-siswa diwajibkan mengikuti kegiatan pembiasaan membaca kitab suci, menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca pancasilan dan kegiatan membaca senyap.
- Sebelum pelajaran dimulai dan pada akhir pelajaran, anak-anak berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Siswa-siswi harus selalu mengikuti upacara bendera sekolah dengan tertib.
- Siswa-siswi harus memakai pakaian yang rapi dan bersih, seragam sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan hari-harinya.
- Siswa-siswi yang berpakaian seragam sesuai ketentuan.
- Tidak dibenarkan berkuku panjang atau berwarna, berambut gondrong atau tidak rapi dan berwarna.
- Bagi anak-anak wanita dilarang berhias dan memakai perhiasan yang mencolok ke sekolah.
- Selalu hormat pada tamu yang hadir di sekolah.
- Harus patuh pada peraturan dan tata tertib yang telah ditentukan sekolah.
- Bila tidak masuk sekolah orang tua/wali anak,harus memberitahukan dengan lisan atau tertulis ke sekolah.
- Peliharalah buku dan alat perlengkapan lainnya secara rapi dan bersih.
- Pada waktu istirahat tidak dibenarkan jajan di luar pekarangan sekolah.
- Harus membantu menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya.
- Bersihkan dan siram kembali WC setelah dipergunakan.
- Buang air harus di tempat yang telah ditentukan.
- Dilarang mencoreti bangku, meja, pintu, jendela dan tembok.
- Jaga dan peliharalah tanaman-tanaman yang ada di pekarangan sekolah.
- Dilarang keras merokok.
- Dilarang membawa HP ke sekolah.
- Tidak dibenarkan membawa uang jajan berlebihan.
- Harus menjaga nama baik sekolah di manapun berada.
Dan hukuman pelanggaran ini yaitu berupa sanksi-sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran I:
- Datang terlambat masuk sekolah.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Piket kelas tidak melaksanakan tugas.
- Berpakaian seragam tidak lengkap.
- Makan di kelas pada waktu pelajaran.
- Membeli makanan pada waktu pelajaran.
- Membuang sampah tidak pada tepatnya.
- Berhias berlebihan.
- Memakai perhiasan yang berlebihan bagi wanita.
- Tidak memperhatikan panggilan.
- Rambut gondrong bagi laki-laki.
- Berada di luar pada waktu pelajaran.
Sanksi bagi pelanggaran I:
- Membuat artikel, tulisan, atau karya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Melakukan pelanggaran 3 kali harus membuat surat pernyataan yang diketahui wali kelas.
- Melakukan pelanggaran 4 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan yang harus diketahui wali kelas dan Kepala Sekolah.
- Melakukan pelanggaran 5 kali orang tua datang ke sekolah.
- Melakukan pelanggaran 7 kali diserahkan ke orang tua 1 hari dengan diberi tugas yang harus dikerjakan di rumah dan boleh masuk kembali dengan diantar oleh orang tua.
- Melakukan pelanggaran 9 kali atau lebih dikembalikan ke orang tua dan dipersilakan meninggalkan sekolah atau pindah sekolah.
Pelanggaran II:
- Membuat izin palsu.
- Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa izin.
- Membawa buku atau gambar porno.
- Tidak mengikuti upacara.
- Mengganggu atau mengacau kelas lain.
- Bersikap tidak sopan/menentang guru mengajar.
- Mencoreti pintu, meja, kursi.
- Membawa HP ke sekolah.
- Merusak barang atau inventaris sekolah
Sanksi bagi pelanggaran II:
- Melakukan pelanggaran 1 kali dipanggil dan membuat surat pernyataan diketahui orang tua, wali kelas dan Kepala Sekolah.
- Melakukan pelanggaran 2 kali orang tua dipanggil ke sekolah dan diskors 3 hari dengan diberi tugas 6 mata pelajaran yang harus dikerjakan.
- 3 kali dikembalikan ke orang tua dipersilakan mengajukan permohonan keluar.
Pelanggaran III:
- Memalsu tanda tangan Wali Kelas / Kepala Sekolah.
- Mencuri.
- Memalak
- Membawa atau menyebarkan selebaran yang meresahkan.
- Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
- Merusak atau membakar rapor.
- Terlibat dalam penggunaan miras dan narkoba.
- Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan sekolah
Sanksi bagi pelanggaran III:
- Melakukan pelanggaran 1 kali orang tua dipanggil ke sekolah dan siswa diskors 6 hari dengan diberi tugas 12 mata pelajaran yang harus dikerjakan.
- Melakukan pelanggara 2 kali, orang tua dipanggil ke sekolah dan siswa diserahkan kembali kepada orangtua.